BinkamMitra Polisi

KPU Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan

Polres Grobogan – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan yang diikuti oleh 16 perwakilan partai politik di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan.

Acara dibuka kali pertama oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo dan Komisioner Bawaslu Grobogan Divisi Pengawasan, Sahirul Alim.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan Sekretariat DPRD Grobogan Herlambang Bayu Aji, Kasat Intelkam Polres Grobogan Kompol Anton Wiyono, perwakilan Kajari Grobogan, PN Purwodadi dan PA Grobogan, serta Bakesbanglinmas Grobogan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengungkapkan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan terkait tahapan persiapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Grobogan 2020. Beberapa diantaranya yakni jadwal tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Baik perseorangan maupun yang diusung partai politik.

“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan. Semua akan disampaikan oleh narasumber-narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini,” jelas Agung.

Dalam pemaparannya, Suwiknyo menjelaskan terkait tahapan pendaftaran pasangan calon. Tahapan pendaftaran dimulai pada 28 Agustus – 3 September 2020.

“Pada tanggal tersebut dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian, tahapan dilanjutkan pada pendaftaran pasangan calon dan verifikasi selama tiga hari yakni tanggal 4-6 September 2020,” jelas dia.

Sebelum pendaftaran pasangan calon, Suwiknyo menyampaikan persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi, baik itu untuk calon perseorangan maupun bapaslon yang diusung oleh partai politik.

“Untuk persyaratan calon sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 4 yang didukung dengan bukti pemenuhannya yang tertuang pada pasal 42,” jelas Suwiknyo.

Sementara, persyaratan pencalonan Pilkada, KPU Grobogan menggunakan dasar hukum PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 5. Yakni, KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon.

“Penetapan pencalonan untuk partai politik atau gabungan parpol dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan parpol tingkat provinsi atau tingkat pusat, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Suwiknyo.

Ditambahkan juga, parpol atau gabungan parpol yang diperbolehkan mengusung bapaslon tersebut memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah seluruh parpol dalam pemilu legislatif terakhir untuk tingkat kabupaten.

“Dalam persyaratan pencalonan, pakta integritas tidak ada atau sudah dihapus. Untuk bakal calon perseorangan, hanya bapaslon perseorangan dengan jumlah minimal dukungan dan persebaran yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dapat mendaftarkan diri sebagai paslon bupati-wakil bupati,” tambah Suwiknyo.

Tahapan pencalonan ini akan berakhir pada tanggal 23 September 2020. Tahap awal dimulai pendaftaran paslon, verifikasi persyaratan pencalonan, pengumuman dokumen paslon lewat laman KPU Grobogan, tanggapan dan masukan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon.

“Kemudian ada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi, penyerahan dokumen persyaratan calon, pengumuman dokumen syarat calon di laman KPU Kabupaten Grobogan, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, penetapan pasangan calon hingga pengundian dan pengumuman nomor urut paslon,” tutup Suwiknyo.

Dalam kesempatan itu juga ditekankan terkait netralitas ASN, TNI – Polri dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Grobogan 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai harapan para perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Berita Terkait