Polres Boyolali – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Terkait penyebaran covid 19 yang terus meningkat, Kabupaten Boyolali menerbitkan PerBup No. 24 tahun 2020 dan Surat Edaran Forkopimda Boyolali Nomor : 300/1312/5-5/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penanganan Covid-19. Senin (05/08/2020)
Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno beserta bhabinkamtibmas nya terus memberi himbauan kepada masyarakat dengan cara menyambangi tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di setiap desa agar tetap memperhatikan protokoler kesehatan mengingat angka penularan semakin meningkat.
“Penyebaran Covid saat ini tinggi dan kita harus mencegahnya, Perbup Bupati dan SE Forkopimda sebagai pedoman penanganan Covid -19 dan tujuannya untuk membatasi kegiatan orang dan barang dalam rangka menyelamatkan warga masyarakat”, terang Kapolsek Mojosongo.
Kapolsek Mojosongo juga menekankan Masyarakat harus lebih memperhatikan Protokol kesehatan bukan untuk mengekang masyarakat tapi untuk menyelamatkan warga masyarakat.
Selain itu adaptasi kebiasaan baru juga disosialisasikan dengan Forkopincam Mojosongo, Camat Mojosongo Bpk. Tusih Priyanta, kepala UPT Puskesmas bersama pimpinan Ponpes Dawar agar bersama sama melawan penyebaran covid 19.
( Humas Polres Boyolali )