Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Selama 20 Hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali kepada awak media menerangkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat tentang adanya suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Temanggung.
“Selama 20 hari melaksanakan operasi, Polres Temanggung berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 12 unit sepeda motor dan satu diantara para tersangka masih dibawah umur,” terang Kapolres, Senin (03/08/2020).
Ia menuturkan bahwa 10 para tersangka tersebut yaitu SY (31) warga Mojotengah Wonosobo, RS (34) warga Watukumpul Parakan Temanggung, DI (21) warga Parakan Kauman Temanggung, RP (48) warga Desa Purbosari Bansari Temanggung sebagai Penadah, MD (46) warga Desa Bandunggede Kedu Temanggung, JW (33) warga Desa Kundisari Kedu Temanggung, PR (26) warga Desa candisari Bansari Temanggung sebagai Penadah, SY (26) warga Desa Canggal Tengah Candiroto Temanggung sebagai Penadah, WD (44) warga Desa Gunung Payung Candiroto Temanggung dan satu tersangka lainnya yang masih dibawah umur.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda-beda, ada yang memakai kunci Y atau kunci modifikasi buatan sendiri, masuk rumah dengan cara mencongkel pintu lalu mengambil kunci motor milik korban bahkan ada juga yang bermodus meminjam lalu menduplikatkan kunci kemudian memanfaatkan waktu pada saat motor diparkir kemudian membawa kabur dengan kunci hasil duplikat tersebut serta sepeda motor terparkir dipinggir jalan saat pemilik pergi ke ladang.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dengan barang yang dimiliki terutama sepeda motor, karena ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor,” tegas AKBP Muhamad Ali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka dibawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dilakukan Proses Diversi.
(Humas Polres Temanggung)