Polres Cilacap- tribratanews.jateng.polri.go.id | Sat Lantas Polres Cilacap, melaksanakan sosialisasi surat edaran dari dirjen Perhubungan Darat tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus balik idul adha 1441 Hijriah. Senin (3/8/2020)
Selain itu terdapat Lokasi atau sasaran Perusahaan angkutan barang expedisi dan pangkalan truk antara lain PT.Jembar angkutan Expedisi Semen ( PT. Solusi Bangun Indonesia ) PT.Tunggal Berdikari ( Agen Asphal ) Jl. Nusantara Cilacap. PT.Bintang Djaya ( Agen Asphal ) Jl. Nusantara Cilacap. PT.Terus Jaya ( Expedisi ) Jl. MT. Haryono Cilacap. PT.Nusa Ampera Indah ( Expedisi ) PT.Gelora Group Jl. RE Martadinata Cilacap.
Sosialisasi Pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih yang masuk jalan tol dari jatim,jateng menuju jawa barat daan jakarta mulai diberlakukan pada tanggal 02 Agustus 2020 pukul 08.00 win s/d tanggal 03 Agustus 2020 pukul 08.00 wib. Pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus balik idul adha 1441 Hijriah dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sembako. menurut Kanit Dikyasa Ipda Yudi “Seluruh angkutan barang bila akan menuju ke jawa barat dan jakarta yang akan melalui Cipali agar dialihkan ke jalur selatan”.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kanit Dikyasa Ipda Yudi Zakaria mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini agar para pengusaha expedisi, pangkalan truck, angkutan barang, agar bisa mengerti dan paham sehingga bisa menunda keberangkatan atau mengalihkan jalur yg dilintasi mengarah tujuan jawa barat, dan jakarta melalui jalur selatan.