Polresta Surakarta – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta mengeluarkan sebanyak 53 surat tilang saat melaksanakan razia operasi Patuh Candi 2020 yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi,SH.SIK.MIK , Sabtu malam (01/08/2020) di depan Galabo Gladak kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Andy Rifai,SIK.MH melalui Kasat Lantas Kompol Afrian Satya Permadi,SH.SIK.MIK mengatakan, jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan helm, tidak bisa menunjukan surat kendaraan serta memakai knalpot brong.
“Tercatat 53 tilang dikeluarkan dengan barang bukti yang disita 2 buah surat izin mengemudi (SIM), 46 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot di amankan di Sat Lantas Polresta Surakarta,” ucap Kasat Lantas.
Pantauan dilapangan sejumlah pengendara kendaraan bermotor masih melakukan sejumlah pelanggaran yang tampak kasat mata, tidak memakai helm dan memakai knalpot brong.
Kasat Lantas mengatakan dalam oprasi Patuh Candi 2020 ini pihaknya akan melakukan penegakan hukum berupa tilang bagi pelanggar lalu lintas.
“Hal ini kami terapkan agar para pengguna jalan raya patuh terhadap peraturan lalulintas serta disiplin,” ujar Kompol Afrian.
(Iswan-Yulianto)