Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Wakapolresta Banyumas, Polda Jawa Tengah AKBP Kristanto Yoga Darmawan, S.I.K., M.Si menjadi narasumber pengisian materi tentang Potensi Saber Pungli dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas si Hotel Grand Karlita ruang Emerald lantai 2, Selasa (28/07/2020).
Wakapolresta Banyumas AKBP Kristanto Yoga Darmawan, S.I.K., M.Si dalam sambutannya memaparkan tentang penjelasan Dasar Hukum Saber Pungli, Pemaparan Struktur Organisasi Saber Pungli dan Tugas pokok saber Pungli yaitu Intelijen, pencegahan, Penindakan dan Yustisi.
“Penjelasan Pungli adalah meminta sesuatu Uang dan sebagainya kepada seseorang atau lembaga perusahan tanpa menurut peraturan perundangan yang berlaku, di Banyumas Satgas Saber Pungli lebih mengedepankan Persuasif yaitu dengan Sosialisasi”, papar Wakapolresta.
Wakapolresta juga memaparkan berdasarkan statistik kegiatan saber pungli semakin meningkat per semester 1 2020 sebanyak 196 kegiatan dan OTT sebanyak 5. Dibandingkan tahun 2019 sosialisasi sebanyak 46 Kegiatan dan OTT sebanyak 5 kegiatan.
Menurut Wakapolresta, Dindukcapil kegiatan sangat kompleks, mulai dari pengurusan orang lahir sampai dengan orang meninggal sehingga dari hal tersebut dapat menimbulkan potensi tidak pidana Korupsi.
Selain paparan materi Wakapolresta Banyumas, paparan materi juga disampaikan pula oleh Kasi Pidsus Kejari Purwokerto dan Kasi Pidum Kejari Banyumas.
Usai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab pengisi materi dengan peserta sosialisasi.
(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)