Polres Tegal Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Kota Tegal, personel Polres Tegal Kota bersama gabungan TNI amankan pengembalian aset milik Pemerintah Kota Tegal, Senin (27/07).
Aset tersebut berupa 23 unit ruko (rumah toko) yang dimiliki oleh 11 pedagang yang seharusnya sudah dikembalikan sejak tahun 2012. Hal tersebut didasarkan oleh selesainya perjanjian antara Pemkot dengan PT Sinar Permai pada tahun 2012 sehingga ditaksir kerugian negara mencapai 1,7 miliar.
Kegiatan pengamanan tersebut diawali dengan apel gabungan di Balaikota dengan melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub. Turut hadir Pula Walikota Tegal dan jajaran, Kapolres Tegal Kota, Danlanal Tegal, Ketua DPRD Kota Tegal, Kepala Kajari Kota Tegal dan Kepala BPN Kota Tegal.
Dalam apel gabungan yang diambil oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono tersebut menyampaikan bahwa aset tersebut harus segera diambil karena dengan pembiaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara.
“Aset Pasar Sore akan kita ambil alih nanti karena seharusnya aset barang milik daerah tersebut sudah dikembalikan sejak tahun 2012”, ujar Walikota Tegal.
Selesai dilaksanakan apel pengamanan dilanjutkan dengan pengambil alihan aset yang disaksikan juga oleh pemilik ruko-ruko tersebut. Proses pengambilalihan dilakukan dengan menempelkan stiker yang mengatasnamakan bangunan milik pemkot dan sedang dalam pengawasan.
Dalam prosesnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dengan penjagaan ketat dari pihak Kepolisian maupun gabungan meskipun sempat diwarnai aksi peneriakan oleh pemilik ruko yang tidak terima rukonya diambil alih.
Menanggapi hal tersebut Walikota sudah menjelaskan bahwa tidak ada aksi bicara dan menjawab sehingga jika ada, walikota memperkenankan untuk langsung datang ke kantor balaikota.
“Untuk proses ini tidak ada aksi bicara maupun menjawab karena sebelumnya sudah kita sepakati di Kejaksaan Negeri Tegal, jika memang ada maka bisa datang langsung ke Kantor Walikota, ujar Dedy Yon.
(Humas Polres Tegal Kota)