Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – 3 pelaku jambret berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Jumat (24/07/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari seorang warga menjadi korban penjambretan pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Raya Desa kejawar, Kec. Banyumas, Kab. Banyumas.
“Kejadian penjambretan terjadi Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 Sekira pukul 05.30 Wib korban berangkat dari Rsud Banyumas hendak pulang ke Somagede menggunakan sepeda motor yamaha XEON sampai di jalan raya ikut desa kejawar tepatnya di depan rumah sakit amalia, tiba tiba pengendara motor dua orang berboncengan dan memotong tali tas yang sedang di cangklong oleh korban dan kabur membawa tas korban dengan isi dompet dua buah hp Merek xiaomi dan samsung J2 Ktp, Kartu Kis, Atm dengan total kerugian Rp. 3.500.000,-.”, papar Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap GN (38) dan TL (24) dan AR (23) di Kos-Kosan Desa Kalibagor Rt 07 Rw 01, Kecamatan Kalibagor, Kab. Banyumas dengan barang bukti Motor scorpio R 2663 FH Warna Hitam (Sebagai sarana), Silet dan cuter untuk memotong tali tas korban pada saat pelaku melakukan aksinya dan Hp Samsung J2 Prime warna silver.
“Saat dilakukan penangkapan, didapati pelaku penjambretan GN sedang memakai Narkoba jenis Shabu exmire bersama rekanya dengan barang bukti Heximer (23 paket), Sabu ( 0.46 Gram), Sabu ( 0.49 Gram), Satu buah timbangan Digital, 1 Buah Bong / alustista, 5 korex Gas, 2 butir zolam, 3 Tisu pembungkus sabu dan 1 Buah Hp”, jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, pelaku GN mengakui TKP di wilayah Banyumas yang lainya antara lain Di alun alun banyumas Juni 2020, Jalan Raya pasir muncang Pwt barat Juni 2020 dan Jalan Raya Tanjung Purwokerto Selatan Juni 2020.
Kasat Reskrim menerangkan pelaku terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya melanggar pasal 365 KUHP, serta selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)