Polres Kebumen – Tribratanews.jateng.polri.go.id |Dua warga Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Keduanya yang masing-masing berinisial DD (35) dan SA (49) warga Kecamatan Kebumen, saat ini berstatus tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, kedua ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 20.30 Wib di Desa Muktisari Kebumen.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening.
Barangbukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi Sabu tersebut.
“Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti,” jelas AKBP Rudy, Jumat (17/7).
Para tersangka mengaku, Sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga 700 ribu Rupiah.
Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah.
(Humas Polres Kebumen)