Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sebanyak 3.000 butir pil warna putih berlogo Y dan 10 lembar Trihexyphenidyl yang tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K. menuturkan, barang tersebut disita dari Gustriana Chusuma (21) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan temanggung.
Ali menerangkan kejadian bermula ketika Gustriana yang berniat ingin mendapatkan perlindungan dari polisi karena merasa terancam.
“Tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan pil yarindu, saat itu tersangka ini sedang mabuk dan punya masalah dengan temannya, kemudian dia melapor ke polsek,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polres Temanggung langsung diterjunkan ke rumahnya yang masih mabuk saat itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3.000 butir pil warna putih berlogo Y dan 10 lembar Trihexyphenidyl yang tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter”, terang Kapolres kepada awak media pada hari Rabu, (15/07/20).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menerangkan dari keterangan tersangka, anggota berhasil mengembangkan kasus tersebut dan mendapati satu tersangka baru yakni Mbarep Santoso (21) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan.
“Dari tangan Mbarep petugas menemukan barang bukti hasil penggeledahan rumahnya berupa sabu seberat 0,40 gram, satu buah pipet kaca dan tiga buah alat isap,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, sebelum keduanya tertangkap tersangka ini sempat melakukan transaksi dengan Arif yang saat ini menjadi DPO.
“Modus transaksi yang dilakukan tersangka ini dengan memesan barang melalui telepon dan pembayarannya melalui transfer bank, setelah dibayar kemudian mereka mengambil barangnya di WC area taman wisata pemandian Pikatan Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98, subsider pasal 197 jo Pasal 106, lebih subsider Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(Humas Polres Temanggung)