Reskrim

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah mengamankan AN seorang pemuda diduga karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (13/07/20).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalaui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan pemuda (15) tahun yang berasal dari Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Berry.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa yang sangat memilukan korban itu berlangsung di Hotel Damai komplek Stasiun Purwokerto.

“Modusnya, awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban” ungkapnya.

Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan LP / B / 293 / VII / 2020 / Jateng / Resta Bms, tanggal 13 Juli 2020 kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu”, kata Kasat Reskrim.

Dari kejadian itu juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 (satu) stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 (satu) potong miniset warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream pink.

“Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah,” demikian imbuhnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait