Mengaku Berpangkat Mayor, TNI Gadungan Ini Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id |Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AR (31) warga Propinsi Lampung ini yang mengaku sebagai anggota TNI, Jumat (11/07/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari Aris Setiadi yang merupakan ayah dari korban ANS (20) warga Kelurahan Kedungwuluh, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas.

“Korban ANS dijodohkan oleh Ansori dan juga istrinya yang tak lain adalah kakak dari pelapor dan AR diakui sebagai anak Ansori dengan mengatakan sudah bekerja sebagai anggota TNI AD berpangkat Mayor berdinas di Kopassus Cijantung. Karena kakak kandungnya dan juga akan menjodohkan dengan anggota TNI, pelapor yakin dan menuruti saja”, ungkap Kasat Reskrim.

AKP Berry menambahkan, setelah menikah pada bulan Juni 2020 lalu, AR tinggal serumah dengan pelapor. Dan untuk meyakinkan, ketika keluar rumah AR menggunakan pakaian seragam dinas TNI lengkap dengan pangkat Mayor dengan alasan akan dinas pengawalan.

Hingga hari Jumat (11/7), AR dijemput oleh Pasi Intel Kodim 0701 Banyumas Letda Triyono bersama anggota Koramil, Denpom dan anggota Polresta Banyumas di hotel Moroseneng Baturaden saat menemui tamu. “Saat dijemput, AR menggunakan kaos doreng dan celana PDL doreng”, imbuhnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan saat ini AR beserta barang bukti berupa kaos warna hijau doreng, kaos warna Hijau bertuliskan Kopassus, kaos warna Putih bertuliskan Kopassus, baret warna merah, celana PDL warna hijau doreng, empat lembar kwitansi dan empat lembar nota kami amankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

“AR disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”, tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Exit mobile version