Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.id |Puluhan warga diberi sanksi untuk membersihkan fasilitas umum lantaran tidak memakai masker saat beraktifitas di luar. Hal ini merupakan tindaklanjut dari penegakan peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020 terkait kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak fisik dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Kendal oleh patroli gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Dishub Kendal dan Kodim 0715 Kendal.
Patroli oleh petugas gabungan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal dan menyasar orang-orang yang tidak memakai masker.
Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, S.H., M.H. yang memimpin jalannya kegiatan itu mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk disiplin dan waspada terhadap penyebaran virus corona.
“Himbauan penggunaan masker dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak dalam rangka percepatan dan penanggulangan Corona Virus”, kata Wakapolres Kendal.
Selain itu Wakapolres Kendal juga menegaskan bagi masyarakat yg melanggar tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Humas Polres Kendal