Reskrim

Gadai Motor Pinjaman, Ibu Rumah Tangga Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Polresta Banyumas – Teibratanews.jateng.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh DA (28) seorang ibu rumah tangga warga Kel. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Rabu (09/07/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pelaku DA diamankan karena dilaporkan oleh Irena Yuliasih atau korbannya bahwa DA telah menggadaikan sepeda motor miliknya.

“Pelaku datang kerumah korban di Kelurahan Berkoh Purwokerto Selatan untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami dari pelaku guna mengambil uang yang akan digunakan membayar hutang kepada korban. Namun setelah sepeda motor tersebut berhasil dipinjam oleh pelaku berikut STNK nya, kemudian motor tersebut digadaikan oleh DA”, terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Marun Nopol R 2615 KA, nomer rangka : MH328D306AK238838, nomer mesin : 28D-2235719, tahun pembuatan 2010 atas nama Irena Yuliasih, serta BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Marun Nopol R 2615 KA atas nama Irena Yuliasih dengan alamat jalan Sunan Giri RT 005 RW 002 Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, DA dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta dan kepada DA disangkakan pasal 372 KUHP”, tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait