Reskrim

Jual Kupon Toto Gelap, Warga Gombong Kebumen Dipolisikan

Polres Kebumen — tribratanews.jateng.polri.go.id, Penjualan kupon judi toto gelap (Togel) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka inisial PN (62) warga Kecamatan Gombong harus berurusan dengan polisi karena menjual kupon Togel di sebuah warung kopi Desa Jatinegara Sempor.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon Togel.

“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020 pukul 16.00 Wib berdasarkan laporan warga masyarakat,” jelas AKBP Rudy saat press release, Senin (6/7).

Lanjut AKBP Rudy, lapak tempatnya menjajakan kupon Togel Cukup ramai. Karena tersangka memiliki alat rumus Togel yang bisa digunakan siapa saja yang datang ke lapaknya.

Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, beberapa lembar kertas bukti pembelian, serta dua lembar alat rumusan.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait