Binkam

Nekat Buka Saat Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke di Purbalingga Dibubarkan Polisi

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga nekat buka saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Akibatnya, tempat karaoke tersebut didatangi oleh polisi dari Polsek Kutasari Polres Purbalingga bersama tim gabungan, Sabtu (4/7/2020) malam.

Polisi yang datang bersama TNI, Satpol PP Kecamatan serta dipimpin oleh Forkopincam kemudian membubarkan akfivitas di tempat hiburan tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi karaoke dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diperjualbelikan.

Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan adanya laporan masyarakat tentang tempat karaoke yang buka saat pandemi Covid-19 hari ini kita datangi. Kita hadir bersama Forkopincam Kutasari selaku tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

“Saat dilakukan pengecekan memang benar tempat karaoke tersebut buka dan didapati sejumlah pekerja maupun pengunjung,” kata kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan, tidak hanya pekerja dan pengunjung karaoke namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang diperjualbelikan. Total ada 36 botol minuman beralkohol jenis Anggur yang ditemukan.

“Minuman beralkohol yang ditemukan kemudian kita amankan dan dilakukan penyitaan,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, terkait tempat hiburan yang masih buka kita lakukan mediasi dan menyampaikan kepada pemiliknya untuk ditutup. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hasil mediasi disepakati pemiliknya bersedia menutup tempat karaoke tersebut.

“Kita juga lakukan pemeriksaan terkait ijin tempat karaoke tersebut. Ternyata tempat karaoke tersebut belum memiliki ijin resmi,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait