BinkamReskrim

Enam Pelaku Pemerasan Diamankan Sat Reskrim Polres Wonosobo, 3 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Polres Wonosobo – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor Wonosobo berhasil membekuk enam anggota komplotan pemerasan di wilayah Kecamatan Watumalang. Dua diantaranya merupakan anak perempuan yang di bawah umur.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan saat pres konfren di ruang media center Polres Wonosobo bahwa kasus ini terjadi di Kecamatan Watumalang pada Sabtu (20/06/2020) lalu. Bermula pada saat korban yang merupakan seorang remaja laki-laki pergi ke Bukit Sembrani di Desa Krinjing. Korban berniat untuk menemui dua perempuan remaja berusia 14 dan 15 tahun yang sebelumnya dikenal melalui Facebook.

Namun saat korban bersama dua gadis di bawah umur tersebut, katanya, tiba-tiba datang empat orang laki-laki menghampiri korban. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai kakak dari salah seorang gadis ABG tersebut. Para pelaku kemudian menuduh korban telah melarikan dua gadis tersebut.

lebih lanjut dikatakannya, berbekal tuduhan tersebut, para pelaku langsung mengancam akan melaporkan korban ke polisi, kepala desa serta orang tua dari dua gadis tersebut.

Salah satu pelaku juga meminta uang ganti rugi karena selama melakukan pencarian para pelaku menghabiskan uang Rp 2 juta, tetapi karenaa korban tidak punya uang maka korban memberikan sebuah hp miliknya,bebernya

Dalam kasus ini, Polres Wonosobo menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur, terdiri dari dua gadis ABG yang menjadi umpan dan seorang yang ikut mendatangi korban. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yang juga berperan mendatangi korban yakni M (26), S (25), dan C (27).

“Sesuai aturan, untuk 3 tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, untuk prosesnya kami mengikuti hukum untuk anak dibawah umur, Sementara untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Pungkasnya.

Berita Terkait