2 Pencuri Laptop di SMP Grobogan Dibekuk Polisi

Polres Grobogan, tribratanews.jateng.polri.go.id – Polda Jateng, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Grobogan ungkap pencuri dengan pemberatan di SMP Negeri 1 Tanggunghrjo. Dua pelaku pencurian laptop, proyektor, dan handycam di SMP tersebut berhasil dibekuk saat hendak menjual barang curian mereka.

“Ada dua tersangka yang kita tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 1 Tanggungharjo, yakni TC, 20, dan MD, 17. Keduanya warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo.

Dari kedua tersangka lanjut Kapolres Grobogan, diamankan barang bukti berupa dua laptop merek Lenovo, satu laptop merek Asus, dua proyektor merek Optoma, satu handycam merek Sony, dan satu kamera digital merek Canon.

Terungkapnya peristiwa pencurian tersebut bermula ketika Subekti, 46, Wakil Kepala SMP Negeri 1 Tanggungharjo bersama Suzpika Handayani, 40, PNS di sekolah tersebut masuk ke ruang kantor. Mereka melihat boks laptop berceceran di lantai pada Jumat (26/6/2020) pagi.

Keduanya kemudian mengecek inventaris kantor yang ada di lemari dan ternyata tiga laptop, dua proyektor, satu handycam, dan satu kamera digital sudah tidak ada. Keduanya kemudian melaporkan ke Kepala SMP Negeri 1 Tanggungharjo, Faizin.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo pada Sabtu (27/6/2020) sore. Di bawah pimpinan Kapolsek Tanggungharjo AKP Darmono anggota polsek langsung bergerak melakukan pencarian tersangka. Petugas mendatangi tempat jual beli dan servis laptop/komputer di Kecamatan Tanggungharjo, Gubug, Tegowanu dan sekitarnya. Kepada para penjual dan servis diminta menginformasikan kepada petugas jika ada orang hendak jual laptop dan proyektor.

Sabtu malam, polisi mendapatkan informasi dari salah satu penjual laptop di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug. Ada seseorang hendak menjual laptop dan proyektor LCD.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka TC. Setelah dicek memang benar barang bukti tersebut sama dengan milik SMP Negeri 1 Tanggungharjo.

Ketika diperiksa tersangka mengaku mencuri bersama temannya tersangka MD. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya dan menemukan barang curian lainnya.

Terungkap, kedua tersangka masuk pada Jumat dini hari dengan cara mencongkel jendela menggunakan drei. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres Grobogan.

Exit mobile version