Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cegah adanya pelanggaran oleh anggota Polri, Seksi Propam Polres Temanggung Polda Jawa Tengah gelar Pemeriksaan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap anggota jajaran Polres Temanggung, Selasa (30/6/2020).
Seluruh anggota Polres Temanggung baik Perwira, Brigadir maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) turut menjalani pemeriksaan Seksi Propam Polres Temanggung di halaman Mapolres usai melaksanakan apel pagi.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali melalui Wakapolres Kompol Kelik Budiono menyampaikan bahwa Polri terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya personelnya. Dalam hal ini di Polres Temanggung Polda Jateng dibuktikan dengan diadakannya Gaktibplin.
Selain untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Gaktibplin juga untuk membentuk sikap disiplin anggota agar bias menjadi Polisi yang Promoter.
Kompol Kelik Budiono juga menegaskan bahwa menjadi anggota Polri harus memiliki sikap disiplin dan menjunjung tinggi loyalitas. Semua anggota harus solid dan bias bekerja sama sehingga dapat terwujud Polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya.
“Kegiatan gaktiplin ini akan memudahkan untuk mengontrol sekaligus pengawasan bagi seluruh personil agar tertib dan disiplin, bukan hanya dalam tugas saja tetapi dalam kehidupan sehari-hari pun harus memiliki sikap tampang disiplin sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Temanggung Ipda Yusuf Muchlisin mengatakan dalam gaktiblin tersebut hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran prinsip oleh anggota. Namun ditemukan beberapa anggota yang sikap tampangnya kurang rapi.
“Bagi anggota yang ditemukan pelanggaran dilakukan teguran lisan dan juga penyitaan KTA (Kartu Tanda Anggota),” kata Kasi Propam
“Tujuan dilaksanakan gaktiplin ini yaitu untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan sasaran sikap tampang personil, seragam kepolisian (gampol), kehadiran, kelengkapan surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kebersihan dan surat kepemilikan senjata api, serta kelengkapan identitas diri (SIM, KTP, KTA),” pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)