Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Purwokerto Utara, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah Bripka Yanuar KD mendampingi Forkompimda Kabupaten Banyumas di Pondok Pesantren Assalafiyyah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Senin (29/06/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kapolsek Purwokerto Utara menyampaikan kegiatan Bhabinkamtibmas dan unsur 3 pilar mendampingi kunjungan Tim Evaluasi dan Verifikasi Pemkab Banyumas tentang pelaksanaan dan tempat- tempat ibadah (masjid- masjid) dengan mendasari dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/ 557/ Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam kegiatan tersebut untuk unsur Forkompimda Kabupaten Banyumas mendampingi tim Evaluasi dan Verifikasi Pemkab Banyumas terkait pelaksanaan Pengajian rutin Welasan (sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19) di Pondok Pesantren Assalafiyyah.
“Tim Evaluasi dan Verifikasi Pemkab Banyumas melaksanakan pemantauan dan pengecekan standar persyaratan sesuai aturan yang telah ditentukan untuk pelaksanaan ibadah sesuai dengan checklist permohonan yang diajukan oleh Ponpes Assalafiyyah Karangwangkal kepada Camat Purwokerto Utara dan Kabupaten Banyumas sebagai dasar perijinan pelaksanaan pengajian Welasan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan covid-19”, jelas Kapolsek.
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Idiologi Kesbangpol Kab. Banyumas Bpk. Basuki Rahmat,Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sambas Budi, Danramil 01 Purwokerto Kapten Sumarsono, Sekcam Purwokerto Utara Siswadi,Tim Evaluasi dan Verifikasi Pemkab Banyumas, Pengasuh Ponpes Assalafiyyah KH.Khasan Murtado, Bhabinkamtibmas Bripka Yanuar dan Babinsa Serda Bogi Setyanto.