Narkoba

Dalam Dua Hari Polsek Serengan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Polresta Surakarta – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta-Didepan media tadi siang Kapolsek Serengan AKP Suwanto,SH pada saat konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/06/2020).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol.Andy Rifai,SIK.MH melalui Kapolsek Serengan AKP Suwanto,SH menjelaskan bahwa benar selama dua hari yakni Jumat dan Sabtu tanggal 05 dan 06 Juni 2020 personil Polsek Serengan berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu atas nama Hermawan (37), Banu (21), Agus (23) dan Teddy (20) di lokasi yang berbeda.

Yang mana kronologi penangkapan keempat pelaku yakni pada hari Senin (27/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wib anggota Reskrim Polsek Serengan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Toilet umum Kp.Makam bergolo dengan ciri-ciri seorang laki-laki berbadan kecil.

Kemudian team yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Astohar Wahap.SH melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP dan benar saat mengetahui pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dan melihat pelaku mencurigakan kemudian orang tersebut lari dan membuang sesuatu diatas genting sesuatu di atas genting Toilet umum Kp.Makam bergolo dan orang tersebut hilang.

Selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan orang yang membuang barang berupa bungkus kecil di atas Toilet umum Kp.Makam bergolo setelah mengetahui identitas orang tersebut pada hari sabtu (06/07/2020) pukul 05.00 wib tim mendapatkan info bahwa yang bersangkutan berada di daerah Tanggul Bantaran sungai Kel.Serengan dan tim bergerak dan melakukan penangkapan an.tersangka Hermawan selajutnya di bawa ke Polsek untuk di lajutkan pemeriksaan.

Disamping tersangka Hermawan Tim mendapat info di sekitar tipes Jl.Kampung pringgolayan akan ada transaksi narkoba kemudian tim di pimpin Ipda Astohar Wahab melaksanakan penyelidikan benar pada hari Sabtu (06/06/2020) pukul 10.30 wib. Tim berhasil menangkap pelaku Agus dan Banu yang saat itu berboncengan sepeda motor dan saat di lakukan penggeledahan kedapatan membawa barang bukti satu plastik kecil yg berisi Sabu-sabu yang di simpan di saku jaket Ocean beah warna hitam dan di amankan HP merk Andromax.

Setelah melakukan pemeriksaan secara singkat kedua tersangka Agus dan Banu bahwa sebelumnya telah menggunakan Shabu secara bersama – sama dengan saudara Teddy setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka Teddy dan dilakukan penggeledahan di dapat satu paket sabu yg di simpan di Rumah kost Kp.Gentan.

Kapolsek menambahkan dari tangan keempat tersangka dapat disita barang bukti sebagai berikut tersangka Hermawan dengan barang bukti 1 (Satu ) Paket/plastik kecil yg berisi Sabu-sabu dan 1(Satu) unit HP merk samsung JI warna putih, tersangka Agus dan Banu disita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol terpasang: AD 2686 QM berikut kontak, 1 ( satu) plastik kecil berisi sabu-sabu yg di bungkus tisu warna putih dan lakban warna hitam ,1 (satu) buah HP merk ANDROMAK A 4G LTE warna hitam dengan nomor panggil 088216462806 dan 1 (satu) buah jaket merk Ocean beach warna hitam sedangkan tersangka Teddy dapat disita barang bukti 1(satu) bungkus rokok DUNHIL warna hitam di dlmnya ada 1(satu) kecil yg berisi Shabu, 1(satu) Unit Hp merk OPPO type AIK warna hitam, 1 (satu) buah bong yg terbuat dari botol aqua yg sudah terpasang dua sedotan yg salah satunya masih tertancap pipet kaca ,1(satu) korek api, 1(satu) buah sedotan yg ujungnya runcing dan 1 (satu) buah timbangan di gital, ucap AKP Suwanto,SH.

“Untuk keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyar Rupiah)”, tutup Kapolsek Serengan.
(Iswan-Yulianto)

Berita Terkait