Reskrim

1,5 Bulan, Mantan Penjual Martabak Mini Bisa Curi 8 Sepeda Motor Berbagai Merk

Polres Kebumen — tribratanews.jateng.polri.go.id, Warga masyarakat patut waspada saat memarkirkan kendaraan sepeda motornya. Selain harus ditempatkan di tempat yang mudah diawasi, pastikan sepeda motor dikunci ganda saat ditinggalkan.

Pasalnya, baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap spesialis Curanmor dengan sasaran kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dan kunci masih menempel.

Tersangka inisial SA (27) warga Kecamatan Mirit baru-baru ini ditangkap jajaran Sat Reskrim karena kasus pencurian sepeda motor itu.

Modusnya, tersangka “hunting” mencari sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya.

Kepada polisi, selama kurun waktu 1,5 bulan, tersangka mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.

“Terakhir tersangka kita tangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Minggu (21/6).

Tersangka ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres pada hari berikutnya, hari Rabu (17/6) sekira pukul 17.00 Wib di wilayah Prembun.

Mencengangkan, pengakuannya kepada penyidik, total melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Kendaraan-kendaraan itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).

Tersangka banting stir menjadi spesialis curanmor dari jualan martabak mini, karena menurutnya mudah sekali mendapatkan hasil curian.

“Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan,” pungkasnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait