Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ES (24) pelaku penggelapan uang milik nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, Jumat (19/06/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya mengamankan ES yang juga karyawan dari KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang tersebut setelah mendapat laporan dari Rusiana salah satu korban dari tersangka ES.
“Rusiana guru SMK Maarif NU 1 Ajibarang ini telah menyetorkan uangnya kepada tersangka ES untuk ditabungkan dengan total mencapai Rp 75.020.000.- (tujuh puluh lima juta dua puluh ribu rupiah) dari kurun waktu bulan Agustus 2019 hingga bulan Juni 2020 “, ucapnya.
Kemudian pada hari Selasa (16/5) pelapor mendengar KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang sedang ada masalah dan pelapor menghubungi ES dengan maksud meminta uang yang berada di tabungan untuk diambil. Akan tetapi ES memberikan alasan tidak jelas. Sehingga Rabu (17/6) pelapor mendatangi kantor KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang dan setelah di cek ternyata uang setoran tabungan dari pelapor tidak disetorkan oleh pelaku ke pihak KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang.
“Pada saat mendatangi KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang, pelapor bertemu dengan Oskar dan Rahman yang saat itu mengalami kejadian yang sama dilakukan oleh ES dengan masing-masing kerugian sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan Septi korban lain yang datang bersama pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah)”, terang Kasat Reskrim.
AKP Berry menambahkan bahwa tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai salah satu karyawan KSPS BMT Insan Mandiri Ajibarang saat layanan jemput nasabah dengan berbohong bahwa tersangka memiliki bisnis jual beli mobil, baju olahraga sampai dengan tiket kegiatan olah raga. Apabila korban mau mendepositokan sejumlah uangnya untuk dipergunakan pada bisnis tersebut, maka pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 10% perbulan. Selain itu uang tabungan nasabah yang telah disetorkan kepada tersangka tidak disetorkan ke KSPS Insan Mandiri Ajibarang melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Untuk penyidikan lebih lanjut ES dan barang bukti berupa dua buah tabungan KSPS Insan Mandiri Ajibarang dengan rekening No.1150100356 dan No. 1180100679 masing masing an SEPTI YULIANA total saldo tabungan dan deposito sejumlah Rp 112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah), empat belas lembar slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri, satu lembar struk transfer BANK BRI Banking sejumlah Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 19 November 2019, dua lembar surat perjanjian kerjasama tertanggal 18 Desember 2019 dengan deposito Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), lima lembar slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri, satu buah buku tabungan KSPS Insan Mandiri Ajibarang dengan rekening No.1180100808 an Rusiana total saldo tabungan sejumlah Rp 75.020.000 (tujuh puluh lima juta dua puluh ribu rupiah), satu lembar surat tanda terima uang sejumlah Rp
170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), copy transfer M-Banking, satu buah handphone merk OPPO tipe 9 warna biru (hasil kejahatan), satu) buah ATM Banj BCA an ES saldo 100.000 (sertus ribu rupiah) sarana alat yang digunakan untuk menggunakan hasil kejahatan, tiga bendel slip setoran KSPS BMT Insan Mandiri yang masih kosong sebagai sarana alat yang digunakan untuk tanda terima uang, satu buah bolfoin warna hitam sebagai sarana alat yang digunakan untuk menulis serta satu buah ID Card an ES sebagai sarana alat yang digunakan untuk tanda pengenal kami amankan di Mapolresta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP”, tutupnya.
(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)