Reskrim

Menipu dan Peras Warga, Napi Asimilasi Berhasil Diringkus Polisi

Polres Temangung – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dua Narapidana Asimilasi berinisial AS (32) warga Suropadan Watukumpul Parakan dan WL (34) warga Caturanom Bansari berhasil diringkus Satreskrim Polres Temanggung karena melakukan pemerasan dan penipuan kepada warga, Minggu 97/6/2020).

Dalam melaksanakan aksinya kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung dan salah satu dari tersangka bernama AS mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi).

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Muhammad Ali mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban penipuan. Dari laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Keduanya tidak dapat mengelak saat diringkus, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan kepada korbannya,” terang Kapolres.

Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polres Temanggung dan tidak segan-segan mengancam korban untuk ditembak meskipun kenyataannya tidak memiliki senjata api.

Sementara itu, AS mengaku menjalankan aksi pemerasan dan penipuan atas permintaan DN (40) warga Ngemplak Rowoseneng Kandangan yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Temanggung.

“Uang yang sudah kami dapat kurang lebih sebanyak Rp. 8,7 juta. Uang itu kemudian dibagi tiga, saya tiga juta, DN tiga juta dan WL sisanya,” akunya.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menambahkan, kedua tersangka ini merupakan tahanan asimilasi. Keduanya merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Temanggung untuk melanjutkan sisa masa tahanannya dan untuk yang saat ini akan tetap berlanjut dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sembilan buah surat Target Operasi (TO) berlogo Garuda, Satu buah buku berisi daftar nama orang sebagai target yang akan dilakukan pemerasan dan penipuan, catatan kunjungan Rutan Temanggung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait