Polrestabes Semarang – Tribatanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Unit Reskrim Polsek Mijen di bawah arahan Kapolsek Mijen AKP Ady Pratikto, SH berhasil mengamankan pelaku pencurian motor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Mijen beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan di lobby Polrestabes Semarang pada hari Kamis (04/05/20) pelaku berinisial D (31) mengakui semua perbuatannya. “Pelaku pencurian tersebut sebenarnya ada 2 orang tersangka tetapi satu tersangka lainnya berinisial DA (29) sudah diamankan oleh Polres Demak tetapi dalam perkara lain, D (31) ini berperan sebagai Driver dalam mencari sasaran dan DA (29) berperan sebagai pengambil motor,” pungkas Kapolsek Mijen dalam kegiatan konferensi pers.
“Jadi saudara D (31) kami amankan karna beberapa waktu lalu mengambil sepeda motor yang terparkir halaman toko swalayan di Jl. RM. Hadi Soebeno. Modus operandinya D (31) ini berpura-pura untuk belanja dan juga untuk mengalihkan perhatian kasir toko swalayan tersebut, pada saat yang bersamaan DA (29) selaku rekan pelaku merusak kunci motor kasir toko menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Setelah berhasil merusak kunci motor dan menghidupkan DA (29) langsung menuju ke tempat kos yang beralamatkan di Kec. Ngaliyan dan saudara D (31) kemudian menyusul serta menyembunyikan hasil curian tersebut di dalam kost,” imbuh AKP Ady Pratikto, SH.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp. 2.800.000 dengan cara COD di daerah Ungaran dan uang hasil penjualan motor dibagi menjadi 2. “Tersangka berhasil kami amankan di dekat Polsek Mijen di depan apotek Mijen yang beralamatkan di Jl.RM Hadi Soebeno, berbekal CCTV yang berada di Toko Swalayan diketahui ciri-ciri orang yang sama kemudian anggota kami melakukan penangkapan dan pada saat dimintai keterangan tersangka mengakui semua perbuatanya,” pungkas Kapolsek Mijen dalam kegiatan konferensi pers.
Setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Mijen melakukan penggeledahan dirumah kos tersangka dan didapati 8 unit sepeda motor hasil curian dan 16.000 butir trihex yang rencananya barang tersebut akan di jual tersangka.
(Humas Polrestabes Semarang)