Binkam

Polres Tegal Kawal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Tegal Polda Jateng – Kepolisian Resor Tegal melaksanakan pengawalan dan pengamanan dalam penyaluran BST (bantuan sosial tunai) yang dilaksanakan di kantor Pendopo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Bantuan sosial tunai tersebut APBN untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak virus covid – 19 di Kabupaten Tegal, Senin (11/05/2020).

BST (bantuan sosial tunai) bagi masyarakat yang terdampak covid – 19 ini setiap KPM akan menerima uang tunai sebanyak Rp 600.000 / bulan mulai April 2020 s.d Juni 2020. Jumlah KPM penerima bantuan langsung tunai bersumber APBN terdampak covid – 19 di wilayah Kecamatan Suradadi diantaranya Desa Bojongsana sebanyak 59 kpm, Desa Gembongdadi sebanyak 78 kpm, Desa Harjasari sebanyak 116 Kpm, Desa Sidaharja sebanyak 51 Kpm, Desa Jatibogor sebanyak 135 Kpm, Desa Jatimulya sebanyak 79 Kpm, Desa Karangmulya sebanyak 77 kpm, Desa Purwahamba sebanyak 66 Kpm, Desa Kertasari sebanyaj 190 Kpm, Desa Suradadi sebanyak 128 Kpn serta Desa Karangwuluh sebanyak 74 Kpm.

Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, S.I.K dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa “Pemerintah mengambil kebijakan konkret untuk percepatan penanganan Pandemi Corona Virus (Covid-19), dengan memberikan jaring pengaman sosial, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Untuk itu Polres Tegal siap mensukseskan kegiatan ini dengan mengawal dan mengamankan proses penyaluran BTS ini, agar tersalur tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Berita Terkait