BinkamBinmas

Polisi Imbau Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan Atau Mercon

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si meminta kepada para pedagang kembang api di wilayah kabupaten Pekalongan untuk tidak memperjualbelikan petasan atau mercon kepada masyarakat mau pun anak-anak. Pasalnya, petasan termasuk benda berpeledak yang dilarang sesuai Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihaknya mengatakan, di UU Darurat tersebut disebutkan, petasan itu tidak dibenarkan. Maka dari itu, kepolisian melarang dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan petasan, ujarnya

Lebih lanjut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak menyalakan petasan, apalagi saat momen Ramadan ini. Karena, selain melanggar aturan, banyak hal negatif bisa ditimbulkan dari petasan, baik membahayakan orang yang meledakkan, orang lain yang terkena, rawan menyebabkan kerusakan pada bangunan seperti kebakaran dan guncangan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pihaknya terus berupaya menyadarkan masyarakat, menyadarkan para pedagang serta menegakan aturan dengan merazia pedagang petasan yang masih membandel. Semoga momen Ramadan ini tidak ada yang menjual maupun meledakan petasan,” harap dia.

Berita Terkait