Tribratanews.jateng.polri.go.id, Ungaran – Kepolisian Resor Semarang melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) melalui aktivitas mudik masyarakat, sesuai larangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
“Cek Point dibagi beberapa tempat ada di Taman Serasi berbatasan dengan Kota Semarng, Cek Point Gemawang berbatasan dengan Kabupaten, berbatasan dengan Kabupaten Temanggung dan Cek Point Sruwen yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, Rabu (29/4).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik.
“Tadi ada kita temukan, kita imbau untuk kembali lagi, tapi sebagian besar aktivitas masyarakat biasa dan angkutan-angkutan logistik,” tuturnya.
Ia mengatakan penyekatan arus mudik itu bagian dari Operasi Ketupat yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Selain ‘check point’, kita sediakan Pos Pengamanan yang ada di beberapa titik di Kabupaten Semarang” ucap Kapolres.
Meski begitu, masyarakat Semarang tetap diperkenankan untuk lalu-lalang di wilayah Kota Semarang, Salatiga, Temanggung dan Boyolali. Penyekatan mudik hanya dilakukan khusus untuk yang akan mudik.
“Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Kabupaten Semarang masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Kabupaten Semarang ke Kota Semarang” katanya.
Humas Polres Semarang