Reskrim

Kurang dari 24 Jam, Polres Pemalang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Watukumpul

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka PDS (30) dan W (28) yang diduga telah melakukan pembunuhan pada korban SR (40) di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, Minggu (26/04).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu langsung menerjunkan tim dan bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah pada tersangka PDS (30) dan W (28), keduanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing” ungkap AKBP Edy Suranta Sitepu.

Terkait motif pembunuhan, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif pada kedua tersangka.

Minggu (26/04) dini hari, tersangka PDS masuk ke dalam rumah korban SR melalui jendela samping. Melihat korban sedang berada di dapur, tersangka mengambil sebuah golok yang berada di bawah kompor, lalu membacok korban dari belakang.

PDS memasukan jasad korban ke dalam karung, karena tidak kuat mengangkat jasad korban ke atas motor, PDS meminta bantuan W (28) untuk membuang jasad korban di sungai Kesesi Pekalongan.

“Saat ini Sat Polair Polres Pemalang bersama Tim SAR masih melakukan pencarian jasad korban di aliran sungai Kesesi Pekalongan,” ungkap Kapolres Pemalang.

Humas Polres Pemalang

Berita Terkait