LantasYanmas

Polresta Surakarta Luncurkan Drive Thru Perpanjangan SKCK dan SIM

Tribratanews.jateng.polri.go.id,Surakarta-Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resor Kota Surakarta mempunyai terobosan kreatif layanan cepat perpanjangan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang mana dalam pelayanannya dengan mendesain bekas kotak kontainer, dijadikan tempat perpanjangan SKCK maupun SIM. Jumat (03/04/2020).

Pelayanan bernama Angkringan Drive Thru ini memudahkan pemohon perpanjangan SKCK maupun perpanjangan SIM A dan B disela-sela kesibukan. Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Andy Rifai,SIK.MH. mengatakan, konsep desain ini mengadopsi kearifan lokal dinamika Kota Solo beserta mural. Pemohon cukup mudah, dengan membawa fotocopy SIM lama, KTP, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi untuk pemohon perpanjangan SIM sedangkan untuk syarat perpanjangan SKCK yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta/ Ijazah terakhir serta membawa foto ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 3 lembar.

“Pengendara masuk menyiapkan berkas. Setelah itu, berkas diberikan kepada petugas melalui loket. Disinilah proses pengambilan data, pengambil sidik jari, dan pemotretan. Sekaligus pembayaran,” ungkap Kapolresta Surakarta.

Lebih lanjut, pemohon SIM untuk seluruh warga Indonesia, di mana berdomisili luar kota Solo bisa memanfaatkan pelayanan ini. Kemudian dipastikan tidak ada antrian dan ada jarak juga dalam masa KLB corona Kota Solo. Lantas, tarif SIM A sebesar 80 ribu dan SIM C sebesar 75 ribu. Sedangkan untuk biaya perpanjangan pembuatan SKCK sebesar 30 ribu.

“Kami bisa melayani pemohon saat mengendarai sepeda motor dan mobil. Jalur ini tidak bisa dilintasi kendaraan angkut. Bahkan ada loket untuk buat SKCK,” tutup Kapolresta Surakarta.

Berita Terkait