BinkamReskrim

Polresta Banyumas Bongkar Puluhan Ton Gula Rafinasi Palsu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Banyumas – Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka bersama Wakapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pengecekan Gudang Oplosan Gula Rafinasi yang terletak di Jl. Syekh Makdum Wali, Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Sabtu (28/03/20).

“Setelah kami lakukan pengecekan di gudang, kalau kita lihat ke dalam itu dulunya tempat bermain anak kemudian dijadikan gudang untuk mengolah gula rafinasi yang dicampur dengan molase untuk merubah warna kemudian akan dijual kepada masyarakat.” kata Kapolresta, Senin (30/3).

Menurut Kapolresta, gula rafinasi itu tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat dan warnanya pun putih sehingga dicampur dengan molase dari sisa tetes tebu untuk merubah warna sedimikian rupa kemudian dibungkus kembali.Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan Tujuh orang tersangka dengan barang bukti 35 ton gula rafinasi dan setelah diolah akan dijual kepada masyarakat.

“Ada 7 tersangka yg masih kita mintai keterangan, setelah diolah gula akan djual kemasyarakat dan informasinya ke arah Tegal, mungkin dengan harga berbeda.” ungkap Kapolresta.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 dan Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait