Reskrim

Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan seorang pemuda berinisial WW, 25 tahun warga Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.

Pemuda tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni LZ, 15 tahun.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Minggu (29/3/2020) membenarkan terkait ditangkapnya seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasubbag Humas mengatakan, Tersangka WW ditangkap dan diamankan pihak kepolisian atas dasar laporan dari orang tua Korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.

Sebelum dilaporkan, pada hari Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib ayah Korban mengetahui jika Korban LZ tidak berada dirumah. Dan saat itu juga kedua orang tua (ayah dan ibu) Korban melakukan pencarian.

Sesampainya di Desa Domiyang, keduanya bertemu salah satu kerabatnya yakni IR, 31 tahun dan kemudian mereka bersama-sama mencari Korban LZ. Karena lama mencari tidak ada hasil kemudian IR kembali kerumahnya.

Dan saat berada di depan rumah, IR melihat Korban LZ dan Tersangka WW berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion G 6795 ZK. Mengetahui hal tersebut IR langsung menghentikan kendaraan dan kemudian menghubungi kedua orang tua Korban.

Tak lama kemudian kedua orang tua Korban datang bersama dengan anggota Polsek Paninggaran. Dan saat dilakukan interogasi, Tersangka WW mengakui bahwa saat diajak keluar Korban LZ sempat dicabulinya.Lebih lanjut Tersangka WW juga menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Senin (9/3/2020) ia juga telah melakukan hal yang sama.

“Saat ini Tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, dan apabila terbukti bersalah Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait