Binkam

Maklumat Kapolri yang Wajib Kalian Patuhi! Mari Cegah Penyebaran Virus Corona

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Tim gabungan dari Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, dan Satpol PP, hari ini memasang himbauan tegas Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Pemasangan papan maklumat dengan ukuran cukup besar itu, dipasang di dekat traffic light di seputaran Tugu Lawet Kebumen, Rabu (25/3).

Ukuran tulisan yang lumayan besar cukup mengalihkan pengendara saat berhenti di traffic light itu, sehingga pengendara penasaran dan ingin membacanya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat memimpin jalannya pemasangan maklumat mengungkapkan, maklumat yang pasang untuk dilaksanakan dan dipedomani bersama.

“Semoga dengan memasang maklumat di tempat strategis, akan banyak warga masyarakat yang membaca dan patuh kepada pemerintah tentang social distancing,” kata AKBP Rudy di sela kegiatan.

Pemasangan Maklumat Kapolri sebetulnya telah dilakukan secara masif hingga tingkat Polsek jajaran.

Berikut ini Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis yang dipasang oleh Kapolres Kebumen.

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: Mak/2/III/2020
Tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait