Binmas

Cegah Penularan Virus Corona, Masyarakat di Banjarnegara Diimbau Patuhi Maklumat Kapolri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banjarnegara – Polres Banjarnegara menyosialisasikan Maklumat Kapolri, Jenderal Drs. Idham Aziz, M.Si di berbagai pusat keramaian di wilayah Banjarnegara, Minggu (22/3/2020).

Pusat keramaian ini diantaranya adalah alun-alun Banjarnegara, swalayan, pasar Induk Banjarnegara hingga Terminal Induk Banjarnegara.

Dengan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Banjarnegara, AKP Roy Irawan Polres Banjarnegara juga berikan himbauan kepada masyarakat baik secara langsung, stiker maupun melalui kegiatan public address yang dilakukan secara kelilling menggunakan mobil patroli lalu lintas.

“Kepada masyarakat kami imbau agar selalu menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan hidup bersih untuk mencegah adanya penularan virus corona,” ucap Kapolres Banjarnegara, AKBP I G.A D.P Nugraha, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas.

Selain himbauan, Kasat Lantas juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, yaitu :

· Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

· Kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

· Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

· Unjuk rasa, pawai dan karnaval

· Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.

4. Tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi Kepolisian setempat.

Di sisi lain, Kapolres Banjarnegara mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri tersebut. Karena Polres Banjarnegara dan jajarannya tidak akan segan untuk menegur hingga melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Humas Polres Banjarnegara/a)

Berita Terkait