Binkam

Cegah Penularan Covid-19, Polres Pekalongan dan Polsek Jajaran Edarkan Maklumat Kapolri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Dalam mencegah penularan virus Covid19/ Corona, Polres Pekalongan dan Polsek jajaran telah melakukan mengedarkan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona. Adapun dalam maklumat masyarakat sementara untuk tidak melaksanakan kegiatan berkaitan dengan keramaian.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom, Minggu (22/3/2020) menyampaikan bahwa maklumat bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Menurutnya, maklumat tersebut bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

“Kami minta masyarakat Kabupaten Pekalongan tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, ” katanya.

Kegiatan berkaitan keramaian diantaranya, lokakarya, seminar, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

Namun apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Kemudian dalam maklumat agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Kemudian kami minta masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. ”

Bagi masyarakat yang biasa membuka Medsos agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.

Berita Terkait