Reskrim

Usia 75 Tahun, Seorang Kakek Warga Muntilan Magelang Cabuli Anak SD

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Kakek HD alias Mbah Marmo 75, warga Muntilan, Magelang tidak bisa menahan hasrat nafsu birahinya setelah ditinggal istrinya meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.

Dia nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban berinisial SHS,7th, siswa SD klas 1, yang dilakukan dikamar rumah pelaku, Rabu, 19 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 wib.

Perihal tersebut disampaikan Waka Polres Magelang Polda Jateng Kompol Eko Mardiyanto,SH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko,SH, SIK dan Kasubbag Humas AKP Tugimin, dalam siaran pers kepada awak media di Loby Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).

Eko Mardiyanto mengatakan Awal mula kejadian korban disuruh datang kerumah pelaku setelah sampai rumahnya, korban disuruh masuk ke dalam kamar dan ditidurkan tengadah.

“Selanjutnya celana pelaku diturunkan sampai di lutut sedangkan celana korban di turunkan sedikit sambil diciumi pipi kanan dan kiri, kemudian penis pelaku yang tidak tegang digesek gesekan di atas kemaluan korban hingga keluar sperma diatas vagina korban” ujarnya.

“Setelah selesai kejadian tersebut korban di beri uang sebesar Rp. 5000,-( Lima Ribu Rupiah) dan bilang agar korban jangan memberitahu siapa siapa“ imbuhnya.

Mengetahui perihal tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang, setelah mendapatkan laporan hari itu juga petugas Unit PPA Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Muntilan, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Rabu (19/2/2020).

Bersamaan dengan penangkapan tersangka petugas juga mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) kaos warna putih, bergambar animasi frozen dan bertuliskan “ANNA FROZEN”, 1 (satu) buah celana kolor warna kuning, bergambar animasi dan bertuliskan “FLAMING REBORN SYSTEM” dan 1 (satu) buah celana kolor warna hitam.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Karena kondisi tersangka sudah tua dan sakit sakitan untuk penahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II Magelang.

Editor Wahyu

Berita Terkait