Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Bupati Batang Wihaji mengatakan untuk yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak baru 48 Persen. Sedangkan capaian pembayaran wajib pajak di Kabupaten Batang tahun 2020 yang sudah di bayarkan baru mencapai 10 persen.
Hal itu disampaikan Bupati pada acara aksi panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berlangsung di Pendopo kantor Bupati setempat, Selasa (10/3/2020).
“Oleh karena itu, harus ada kerja sama dengan kepala OPD, Camat dan Kepala Desa untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT nya, sekaligus menjadi contoh sebagai warga yang taat pajak,” kata Wihaji.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk segeralah melaporkan SPTnya, karena uang pajak yang dikumpulkan untuk membangun desa, Kabupaten dan Indonesia akan dikembalikan melalui dana desa, dan pembangunan lainya.
“Ayo warga Batang bayar pajak yang sesuai dengan aturan, yakinlah sekarang sangat transparan dan dikembalikan untuk pembangunan,” ajaknya.
Kepala Kantor KPP Pratama Batang Artiek Purnawestari mengatakan, secara target Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki dua wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal nilai total targetnya tahun 2020 mencapai Rp 1,01 triliun. Untuk Batang mencapai 60 persen atau Rp 600 miliar menjadi tanggung jawab KPP Pratama Batang.
“Tahun 2019 realisasi penerimaan kurang menggembirakan hanya sekitar 80,8 persen, tahun 2017-2018 capainya sangat bagus yakni 115 persen karena masih ada pengerjaan jalan tol, setelah tol berhenti tidak ada pembayaran lagi. Sehingga sekarang benar – benar pajak yang diambil dari penghasilan di Batang,” katanya.
Menurutnya, untuk tahun 2020 KPP Pratama Batang target kenaikanya 28 persen dari realisasi tahun lalu, maka harus menjadi tangung jawab kita semua yang tentunya harus bekerja sama dengan stakeholder, Pemkab dan para pengusaha.
“Dari taget sekitar Rp 600 miliar, sebenarnya bisa melebihi dua kali lipat kalau melihat potensi, karena wilyah kita Produk Domestik Bruto (PDRB) masing – masing Kecamatan cukup besar,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan untuk prosentasi pembayaran wajib pajak perusahaan di Batang paling besar di perusahaan contohnya, PLTU.
“Karena pembangunan PLTU tidak akan berlangsung lama, harus mencari pengganti wajib pajak dari usaha di lingkungan Batang sendiri,” katanya.
Dijelaskan pula, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT batas waktunya 31 Maret, bagi wajib pajak perorangan akan dikenai sanksi Rp. 100 ribu, untuk perusahaan batas waktunya 30 April kalau terlambat melaporkan sanksinya Rp 1 juta.
Artik menambahkan, pelaporan pajak menggunakan fasilitas e-filling saat ini banyak diminati para Wajib Pajak karena kemudahannya.
“Para WP akan dibantu oleh petugas menyusun laporan SPT menggunakan e-filling, jadi semua kalangan telah diarahkan untuk menggunakannya,” ujarnya.
Terlihat Kapolres Batang AKBP Abdul Waras bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Batang turut menghadiri kegiatan tersebut.
Keterangan Gambar
Forkopimda memperlihatkan Laporan SPT Online melalui Ponselnya.