Reskrim

Pasutri Residivis Pencuri Motor Ditangka Reskrim Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –Pasangan pasutri pelaku pencurian motor ditangkap Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Keduanya kini masih menjalani penyidikan, setelah aksinya terbongkar oleh Unit Reskrim Polsek Gesi.Kamis (04/02/2020).

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubbag Humas AKP Harrno membenarkan penangkapan dua orang pelaku, sebagai pasutri itu. Kejadian pencurian itu sendiri di laporkan korban Sumarni warga Dukuh Kopen Desa Tanggan kecamatan Gesi Sragen pada Jumat 28 Pebruari 2020 pukul 12.00 Wib.

Atas laporan kejadian itu, kemudian di lakukan pengusutan kasus, dan terbongkar pada Rabu 4 Maret 2020 siang di kampung Taweengan Sine Sragen Kota.

Kedua pelaku itu, dipaparkan AKP Harno diantaranya pasangan Iksan Sholikin alias Cengge alias Doyok (35) warga dukuh Ngijo Kecamatan Tanon Sragen dengan Ndaru Yulianti (38). Pelaku Ikhsan sendiri, pernah menjalani tiga kali masuk lembaga pemasyarakat (LP) dalam kasus yang sama, pencurian motor ( Curanmor).

AKP Harno juga menguraikan, bila dalam pemeriksaan oleh penyidik kali ini, tersangka mengakui setidaknya ada sepuluh TKP yang ia akui selam kurun waktu tahun 2020. Sebagian besar motor yang ia embat, adalah saat motor diparkir di halaman rumah, dalam keadaan kunci masih terpasang.

Atas penangkapan kedua tersangka kali ini, petugas berhasil menyita barangbukti diantaranya, satu unit spm Honda beat warna hitam No.Pol AD 4352 BME beserta STNK ,sepasang plat Nomer Polisi AD 3639 BHE ,satu unit spm Honda beat warna hitam merah No pol AD 4260 EX sebagai sarana melakukan kejahatannya, sebuha helm warna hitam ,sebuah jaket warna hitam merah tulisan Honda , uang tunai Rp. 255 ribu rupiah.

Berita Terkait