Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Tiga kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil diringkus Tim Opsnal Polres Kendal usai menggasak uang dana BOS sebesar Rp150 juta yang baru diambil dari Bank Jateng. Kawanan pencuri ini hanya membuthkan waktu 5 detik untuk memecah kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalam mobil.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal ini yakni Kamarudin alias Kama, warga Manokwari, Papua Barat, Marco Yan Pongoh, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan Ranto warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya kawanan ini mepunyai peran masing-masing. Ada yang mengawasi di dalam bank untuk mencari korban sebagai sasaran dan ada yang bertugas membuntuti korban hingga melakukan aski pencurian.
Pada Senin (2/3/2020), tersangka Ranto berpura-pura menunggu antrean mengawasi korbannya di Bank Jateng. setelah menemukan sasaran, Ranto memberitahu tersangka lain yang menunggu di luar, mengenai ciri-ciri calon korban dan mobil yang digunakan.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2020), menjelaskan saat itu korban dari bank dibuntuti sampai berhenti di pinggir Jalan Desa Gubungsari, Kecamatan Pegandon untuk takziah. Kesempatan ini dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mencongkel dan memecah kaca depan mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi H 9072 KM menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Setelah berhasil menggondol uang Rp150 juta yang merupakan uang dana BOS SMP Negeri 1 Pegandon, para tersangka kabur ke arah Semarang menggunakan 2 sepeda motor,” jelas Kapolres Kendal.
Sementara itu Kamarudin yang merupakan otak dari pelaku pencurian ini, mengatakan dirinya bertugas mengeksekusi setelah mendapat informasi dari temannya yang mengawasi di dalam bank. Saat mobil korban berhenti di pinggir jalan, dirinya mencongkel dan memecah kaca untuk mengambil uang di dalam mobil.
“Butuh 5 detik untuk mencongkel, memecah kaca lalu mengambil uang yang dibungkus plastik,” katanya.
Setelah dari serangkaian penyelidikan kurang dari 24 jam ketiga tersangka berhasil ditangkap Polisi di daerah Wanareja, Cilacap. Penangkapan tersangka kawanan pecah kaca mobil ini hasil kerja sama Polres Kendal dengan tim Jatanras Polda Jateng dan Polres Banyumas.
Dari penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian dan barang yang dibeli dari hasil uang curian serta pelat nomor sepeda motor palsu yang digunakan tersangka. Selain itu diamankan juga kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel serta dua sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana pencurian. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Humas Polres Kendal