Wakapolres Grobogan : Polri Netral dalam Proses Pilkada 2020

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Demi terselenggaranya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang lancar, aman dan kondusif di Kabupaten Grobogan, jajaran Polres Grobogan dipastikan menjaga netralitas nya.

Hal ini disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro Pudiyanto, saat memimpin Apel Pagi, Senin (2/3).

“Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri (Polres Grobogan) jaga netralitas,” kata Kompol Dwi Hendro di hadapan personilnya.

Wakapolres juga menyampaikan apabila ditemukannya anggota Polri yang terlibat atau mendukung salah satu paslon selama masa Pilkada, pihaknya memastikan tidak segan-segan akan menindak tegas.

“Anggota Polri tidak boleh ada yang ikut politik praktis,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, netralitas Polri di Polres Grobogan mengacu pada Pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih/dipilih).

Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Wajib bersikap netral, dilarang libatkan diri dalam politik praktis).

Exit mobile version