Reskrim

Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Kejahatan dengan Modus Ganjal Mesin ATM

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Dua tersangka pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Surakarta. Dari pemeriksaan yang dilakukan, keduanya telah melakukan aksi kejahatan itu di sejumlah kawasan kota besar.

“Dua tersangka ini merupakan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM,” terang Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Widodo mewakili Kasat Reskrim Kompol Arwansa kepada wartawan, Senin (02/03/2020) siang.

Kedua tersangka yakni Teguh Ariyanto (24), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan Nopis Anoprika (32) warga Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing.

“Teguh berperan sebagai joki dan mengamati keadaan diluar ruang ATM. Sedangkan, Nopi berperan memasang jebakan di lubang kartu ATM sekaligus berpura-pura membantu korban yang kebingungan saat ATMnya tidak keluar kembali,” jelas AKP Widodo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka beraksi di Jakarta, Semarang hingga akhirnya ke Solo. Namun, tidak menutup kemungkinan keduanya juga beraksi di sejumlah wilayah lain di Kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Saat beraksi di Solo inilah, keberuntungan duo pelaku itu berakhir. Keduanya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Surakarta saat menjalankan aksi kejahatannya di Kawasan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari pada pertengahan Bulan Februari lalu.

“Dari laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Akhirnya, aksi mereka berhasil kami lacak dan kami tangkap saat beraksi di Kawasan SPBU di Kelurahan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari,” ungkap AKP Widodo.

Dari tangan keduanya, Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, obeng, gergaji besi, plastik pengganjal kartu ATM, STNK, sembilan buah kartu ATM dan masih banyak yang lain.

Sementara, dari pengakuan tersangka Nopis. Dia telah beroperasi sejak tiga tahun silam di wilayah Jakarta. Dalam menjalankan aksi mengganjal mesin ATM tersebut, sudah tidak terhitung jumlahnya.

“Sejak 2017 silam. Korban sudah banyak, sampai gak terhitung. Baru ini di Solo, malah tertangkap,” kata Nopis.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait