Reskrim

Unit Reskrim Polsek Borobudur Bekuk Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Borobudur Polres Magelang Polda Jateng, Pelaku Nurrofi Als Upik, (32), Buruh harian lepas, Warga Borobudur ditangkap petugas Polsek Borobudur di Jalan raya Borobudur – Salaman hari Kamis (13/02/2020).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban tidak pidana pencurian yang terjadi Selasa, (11/02/2020) diketahui sekitar pukul 13.00 wib, Di rumah Susilowati Dusun Bogowanti lor rt/rw 004/014 Ds./ Kec. Borobudur Kab. Magelang,dengan cara pelaku masuk ke rumah yang kondisi kosong melalui pintu belakang,

“Ketika saya menjenguk rumah ibu yang sudah tiga bulan tidak ditinggali, setelah masuk rumah saya terkejut karena kondisi sudah berantakan dan barang barang sudah tidak ada di tempatnya” terang Muhamad Arifin, 45, Wiraswasta, alamat Dsn. Puton, Ds. Tuksongo Kec. Borobudur Kab. Magelang yang merupakan anak korban.

Setelah kami lakukan pengecekan ternyata barang barang berharga di dalam rumah sudah hilang diantaranya 1 (satu) buah TV LED 21 inc merk AKARI, 1(satu) buah kulkas merk SANYO warna putih silver, 2 (dua) buah tabung gas masing-masing warna pink ukuran 5 Kg dan warna hijau ukutan 3 Kg, 1 (satu) buah kompor gas, 2 ( dua) buah kasur masing-masing kasur spring bed dan kasur lipat, 1(satu) buah pompa air merk SHIMITSU, sepasang velg sepeda motor, dan 1(satu) kardus tupper ware, imbuhnya.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas kami langsung melakukan olah TKP dan melakukakan peyelidikan,Tidak selang lama Nurofi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut bisa kami tangkap, ujarnya dalam rilisnya, Selasa (25/02/2020).

“Setelah melalui intrograsi tersangka mengakui semua perbuatannya, kemudian tersangka kami amankan di Rutan Polsek Borobudur dalam rangka penyidikan dan pengembangan“ imbuhnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor Wahyu

Berita Terkait