Reskrim

Unit Reskrim Polsek Bae Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Unit Reskrim Polsek Bae berhasil amankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel di Depan Warung gang 9 turut Ds Dersalam, Senin (24/2).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (39) alias Cepret, pelaku merupakan warga Desa Dersalam Kecamatan Bae Kudus.

Kapolsek Bae AKP Ngatmin mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas perjudian di wilayah Desa Dersalam Kecamatan Bae Kudus, kemudian unit Reskrim Polsek Bae melakukan penyelidikan ke tempat sesuai dengan informasi dari masyarakat.

“Giat penyelidikan ternyata benar bahwa pelaku memang berjualan togel jenis Hongkong dengan menggunakan Handphone sebagai alat rekap perjudian,” ujarnya.

Setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian pelaku beserta barang bukti handphone yang berisi SMS rekapan angka togel serta uang tunai hasil transaksi togel hongkong tersebut dibawa ke Polsek Bae guna proses lebih lanjut.

“Pelaku menjual nomor togel dengan cara Via SMS, Kemudian pelaku menerima Uang hasil Togel,” tutur Kapolsek.

Berita Terkait