BinkamFeaturedFrameHeadline

Eksekusi Rumah di Jalan Kebangkitan Nasional Laweyan Surakarta, Kabidhumas Polda Jateng : Kami Amankan Putusan Pengadilan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membantah informasi yang beredar di aplikasi pesan tentang beredarnya informasi tentang penyitaan rumah wakaf Alquran oleh Polisi.

“Kami tegaskan, terkait informasi Polisi menyita rumah wakaf Alquran di jalan Kebangkitan Nasional No. 83 Kel. Penumping Kec. Laweyan Kota Surakarta adalah tidak benar, kami ulangi, tidak benar. Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam hal ini Polresta Surakarta menjalankan tugas pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN. Skt tanggal 9 Januari 2020,” tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (20/2/2020).

Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, menjadi kewajiban kami (Kepolisian) untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan termasuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tegaskan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menindak tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu situasi kamtibmas, menakut-nakuti masyarakat dan juga menyebarkan berita bohong atau hasutan serta intoleransi,” imbuh Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kabidhumas Polda Jateng juga meminta kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah khususnya masyarakat Solo Raya untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

Perlu diketahui, petugas gabungan dari Dalmas Polresta Surakarta, Brimob Batalyon C Pelopor Surakarta Sat Brimobda Jateng, Kodim Kota Suarakarta, CPM Kota Surakarta dibawah pimpinan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Kamis (20/2/2020) mengamankan eksekusi pengosongan rumah yang beralamat di jalan Kebangkitan Nasional No. 83 Kel. Penumping Kec. Laweyan Kota Surakarta berdasarkan penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN. Skt tanggal 9 Januari 2020 sebagai pelaksana Eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin oleh Ibnu Sutama SH MH yang dihalangi oleh massa dari pihak termohon eksekusi /ahli waris Hadian Ramadhan.

Berita Terkait