Reskrim

Residivis Diamankan Polisi Karena Kepergok Curi Kotak Amal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Seorang residivis Diamankan polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga karena kepergok warga hendak mencuri kotak amal di Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu RAM (23) warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Ia melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial TG (17) yang kabur saat kepergok warga.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2020) mengatakan tersangka melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2020 sekitar pukul 00.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya yang kabur saat dipergoki warga.

Tersangka datang ke lokasi berdua mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satunya masuk ke dalam masjid dengan cara melompati tembok. Selanjutnya berusaha mengambil kotak amal namun ketahuan oleh saksi.

“Karena kepergok saksi kemudian kedua pelaku berusaha kabur, namun satu tersangka berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Sedangkan satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu sepasang sandal warna hitam kombinasi putih, satu buah jaket yang digunakan tersangka saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka merupakan residivis sejumlah kasus kejahatan.

“Tersangka yang diamankan pernah dihukum selama enam bulan dalam kasus curanmor di Kejobong. Ia juga pernah dihukum delapan bulan karena kasus curanmor yang terjadi di parkiran belakang polres,” ucapnya.

Tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ke-3e, 4e, 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 7 tahun dikurangi sepertiganya.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait