Pembinaan Personel

Hoax Pajak Kendaraan Gratis, yang ada Bebas Denda dan Bea Balik Nama di Grobogan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan Polda Jateng – Masyarakat Grobogan sebagian besar sudah mengetahui adanya program baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pembebasan denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, masih ada masyarakat yang miskomunikasi terkait program tersebut. Di beberapa media sosial, masyarakat terbawa atas informasi penggratisan pajak kendaraan bermotor bagi yang telat memperpanjang selama bertahun-tahun.

Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Muchammad Yogi melalui Kanit Residen, Iptu Iman Santoso, berita yang terjadi informasi yang beredar saat ini merupakan hoax sehingga masyarakat sejak Senin (17/2/2020), datang ke Kantor Samsat Grobogan, untuk melakukan pembayaran pajak yang telat tersebut.

“Yang diketahui mereka bahwa pajaknya yang gratis. Tetapi di sini perlu saya luruskan, program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini berkaitan dengan pembebasan denda pajak dan BBNKB. Artinya, yang gratis itu sanksi administrasi atau denda karena keterlambatan pembayaran,” papar Iptu Iman, Rabu (19/2/2020) di kantornya.

Dikatakan Iptu Iman, program ini berjalan selama lima bulan terhitung sejak Senin (17/2/2020) dan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang. Selama itu, masyarakat yang hendak memperpanjang STNK tahunan atau lima tahunan tetapi terlambat diberikan dispensasi penggratisan denda pajak dan bea balik nama selama lima bulan.

“Dibayar tetap Pajak Kendaraan Bermotor-nya,” tegasnya, saat menemui seorang pemohon.

Andi, warga Jatipohon mengaku dirinya langsung melakukan proses BBNKB mobilnya saat sudah diberikan informasi adanya pembebasan lewat media sosial. Namun, ia mengakui terlalu terburu-buru sehingga dia tidak tahu adanya hoax pada informasi yang diterimanya.

“Sudah terlanjur, tetap proses saja. Mulai sekarang, saya akan tertib bayar pajak kendaraan bermotor agar saya tenang saat mengendarai kendaraan saya” ujar Andi.

Dikatakan Iptu Iman, pihaknya berharap masyarakat yang terlambat membayar PKB bertahun-tahun dapat memanfaatkan program ini.

Berita Terkait