Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Tegal Polda Jateng – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tegal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat konferensi pers yang di gelar oleh Kepolisian Resor Tegal.
Pada saat Konferensi Pers, Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono bersama Kasubbag Humas Iptu Slamet Nurosid menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 yang terjadi di Desa Sokatengah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, Senin (17/02/2020).
Pihaknya mengatakan kejadian bermula ketika terjadi cek cok mulut antara tersangka Arif Rahman yang merupakan warga Desa Sokatengah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dengan korban Sudiri yang juga warga Desa Sokatengah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal yang mengakibatkan saling tantang menantang. Korban yang di anggap oleh tersangka pernah menghina orang tuanya membuat sakit hati tersangka sehingga tersangka mengambil potongan pipa besi di rumahnya dan memukulkannya ke kursi korban. Merasa tidak terima korban mengambil sebilah kayu kecil dan memukulkannnya ke tersangka namun di tangkis. Setelah menagkis tersangka memukulkan potongan besi tersebut kekepala korban sehingga korba jatuh tersungkur.
Melihat keributan di sekitar warga keluar rumah melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh, masyarkat berusaha menolong korban untuk di bawa ke Rs. Dr. Soesilo Slawi. Dari hasil pemeriksaan tim dokter Rs. Dr. Soesilo Slawi korban mengalami penggumpalan darah di kepala dan tempurung kepala samping kanan retak dan setelah menjalani perawatan selama dua hari korban dinyatakan meninggal Dunia.
Guna mengungkap kasus ini, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Bumijawa bersama Satreskrim Polres Tegal melakukan olah TKP. Selanjutnya tim berhasil mengamankan Tersangka yang berada di rumahnya. Dari tangan tersangak tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipa besi dengan panjang kurang lebih 95 cm dengan diameter 5 cm. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Tegal untung penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Bratawirya Polres Tegal dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Kapolres Tegal.