Binkam

Polsek Purbalingga Ungkap Jual Beli Miras Sistem Pesan Antar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Jajaran Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) jenis tuak dengan modus pesan antar. Polisi kemudian menggerebek rumah yang digunakan pelaku untuk menampung miras yang siap dijualbelikan dan mengamankan barang buktinya.

Kapolsek PurbaIingga AKP Subagyo saat menyampaikan konfirmasi, Rabu (12/2/2020) mengatakan bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras yang bisa mengantar sampai tujuan. Adanya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya penjual miras dengan sistem pesan antar dapat diketahui. Kemudian dilakukan pengerebekan tempat ia berjualan yaitu sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan PurbaIingga,” kata kapolsek.

Saat penggerebekan di lokasi berjualan ditemukan miras jenis tuak sebanyak kurang lebih 15 liter. Dari jumlah tersebut sebagian sudah dikemas dalam bungkus plastik berukuran satu liter yang siap dijual.

Penjual miras diketahui berinisial UPP (32) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Ia mengaku sudah melakukan jual beli miras dengan sistem pesan antar selama kurang lebih 3 bulan.

“Dari keterangan penjualnya ia mengaku tidak berani berjualan miras secara terang-terangan. Sehingga memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk pesan antar miras yang dijualnya,” kata kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan miras jenis tuak yang dijual dengan sistem pesan antar dipatok dengan harga Rp. 10 ribu. Harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim. Selama berjualan sistem pesan antar, UPP mengaku paling banyak melakukan transaksi di sekitar Stadion Goentoer Darjono PurbaIingga.

“Miras jenis tuak sudah kita sita dan amankan sebagai barang bukti. Kepada penjualnya akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas kapolsek.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait