NarkobaReskrim

Polresta Surakarta Tetapkan Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo Sebagai Tersangka

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Seorang ibu rumah tangga berinisial ES (35) yang selundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Surakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai gelar perkara dalam konferensi pers di Mapolres Surakarta, Senin (10/2/2020).

ES nekat membawa sabu yang ia sisipkan di sendal yang dia gunakan saat menjenguk suaminya di Rutan Solo pada Jumat (7/2/2020) lalu.

“Kita kerjasama dengan pihak lapas terkait penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka ES,” ungkapnya.

“Modusnya, sabu itu dimasukan ke plastik dan diselipkan ke sandal yang digunakan ES,” kata Kapolresta.

Saat tersangka tiba di Rutan Solo, dia diperiksa oleh petugas Rutan sebagai rangkaian SOP kunjungan tamu di sana.

Petugas yang memeriksa ES lantas mencurigai sandal yang digunakan ES, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sandalnya.

“Dia tidak mau ganti sendal,” ungkap Kapolresta.

“Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram,” imbuhnya.

Warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini diancam hukuman minimal 5 tahun penjara. ES dijerat Pasal114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang turut diamankan yakni sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, sepasang sandal dan pipet kaca. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Berita Terkait