Binkam

Resahkan Warga, Penderita Gangguan Jiwa di Sukoharjo Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Bersama Warga, Anggota Polsek Tawangsari dan anggota Koramil melaksanakan evakuasi terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa di Dukuh Banaran Rt 2/ Rw 7 Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (5/2/2020).

Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada orang yang mengalami gangguan jiwa yang meresahkan warga.

“Jadi orang yang bergangguan jiwa ini naik ke atap rumah dan melempar genteng kesegala Arah yang mana membahayakan Warga sekitar,” ujar Kapolsek Tawangsari AKP Didik Noer Tjahjo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek yang dipimpin Aiptu Slamet Suparno langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penanganan.

Setelah berhasil diamankan, orang yang mengalami gangguan jiwa yang diketahui bernama Beni Alfian Ardianto (25) warga Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari tersebut bersama pihak keluarga di bawa dan di serahkan ke pihak RSJD Surakarta untuk mendapat perawatan.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tindakan yang di ambil oleh pihaknya merupakan bentuk pelayanan Polri untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Alhamdululilla berkat Quick Respon, anggota berhasil mengevakuasi orang bergangguan jiwa yang meresahkan masyarakat, dan semoga dengan keberadaan Polri ditengah-tengah masyarakat, semoga Polisi semakin dipercaya,” pungkasnya.

Berita Terkait